Rabu, 09 Oktober 2013

Apa yang bisa dilakukan walikota untuk menata sebuah kota



Tentu banyak, banyak sekali yang dapat dikerjakan oleh seorang walikota, karena menata sebuah kota sepenuhnya bergantung kepada itikad seorang walikota. Berprinsip pembangunan yang berkelanjutan, atau akan mengeruk sebanyak-banyaknya keuntungan saat ia memimpin. Oleh karenanya, seorang walikota dapat menata kotanya dengan baik atau merusak kotanya sendiri, semuanya sangat bergantung kepada hati nurani walikota itu sendiri.


Tetapi, kita harus ingat bahwa kota memiliki fungsi ganda, sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan juga harus dapat memberikan kehidupan yang bermartabat bagi warganya. Jadi, kalau kota-kota itu tidak ditata dengan baik, bagaimana kota-kota itu dapat menghasilkan masyarakat yang berkualitas.




Untuk itu, merencanakan dan membangun sebuah kota dengan matang adalah suatu keharusan bukan lagi suatu pilihan. Terlebih lagi tahun 2025 diperkirakan jumlah warga kota di Indonesia akan mencapai 2/3 dari total jumlah penduduk yang akan mencapai 280 juta jiwa.


Seyogyanya, seorang walikota harus dapat membaca situasi ini, karena bila tidak diantisipasi, maka desakan urbanisasi yang sangat deras, tanpa didukung kesiapan pemerintah kota (pemkot) menyediakan perumahan yang layak dan terjangkau, akan menjadikan banyaknya permukiman kumuh. Pemkot juga harus mulai memikirkan untuk menyiapkan infrastruktur pemukiman, seperti penyediaan air minum dan sanitasi yang layak. Itu baru satu sisi, perumahan yang layak, belum lagi sisi-sisi lainnya.


Kota Sukabumi terletak pada bagian selatan tengah Jawa Barat pada koordinat 106° 45’ 50’’ Bujur Timur dan 106° 45’ 10’’ Bujur Timur, 6° 49’ 29’’ Lintang Selatan dan 6° 50’ 44’’ Lintang Selatan, terletak di kaki Gunung Gede dan Gunung Pangrango yang ketinggiannya 584 m diatas permukaan laut, dengan suhu maksimum 29 °C.


Kota ini terletak 120 km sebelah selatan Jakarta dan 96 km sebelah barat Bandung, dan wilayahnya berada di sekitar timur laut wilayah Kabupaten Sukabumi serta secara administratif wilayah kota ini seluruhnya berbatasan dengan wilayah Kabupaten Sukabumi.


Wilayah Kota Sukabumi berdasarkan PP No. 3 Tahun 1995 adalah 48,0023 KM² terbagi dalam 5 kecamatan dan 33 kelurahan. Selanjutnya berdasarkan Perda Nomor 15 Tahun 2000 tanggal 27 September 2000, wilayah administrasi Kota Sukabumi mengalami pemekaran menjadi 7 kecamatan dengan 33 kelurahan. Kecamatan Baros dimekarkan menjadi 3 kecamatan yaitu Kecamatan Lembursitu, Kecamatan Baros, dan Kecamatan Cibeureum. Pada tahun 2010 Kota Sukabumi terdiri dari 7 kecamatan, meliputi 33 kelurahan, 1.521 RT, dan 350 RW. (Sumber : id.wikipedia.org)




Dengan melihat luas & wilayah yang tersebar di kota sukabumi, tentunya tidak akan serumit kota - kota besar yang ada di indonesia, tetapi tentunya kalo di biarkan begitu saja kemungkinan kumuh, padat dan semerawut akan lebih besar, dan itu semua harus di awali oleh pimpinan kota dan di kawal oleh masyarakat kota sukabumi.


Dalam Menata kota kita harus banyak bercermin dari kota - kota yang ada di indonesia yang sudah terlanjur sulit untuk ditata ulang, dan itu semua jangan sampai terjadi pada kota sukabumi.



Selama ini kita melihat, bahwa kota-kota di Indonesia secara umum lebih dinamis dibandingkan di daerah pedesaan, sehingga kegiatan ekonomi di perkotaan harus dapat menjadi sumber pertumbuhan, tentunya harus dapat menyediakan infrastruktur dasar yang terencana karena adanya pemusatan penduduk dan aktivitas ekonomi. Tetapi, kreativitas dan inovasi juga harus selalu didorong oleh pemkot, sehingga diperlukannya ruang-ruang terbuka tempat lahirnya kreativitas warga.


Untuk mewujudkan kota yang nyaman, aman, layak huni, dan berkelanjutan dalam konsep kota modern, pemkot harus memanfaatkan teknologi hijau yang ramah lingkungan. Dengan kata lain, praktek reduce, reuse, recycle, harus dilaksanakan dalam kegiatan sehari-hari warga kotanya, sehingga bukan hanya ucapan belaka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar